Pasal 20
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI
(1) Setiap kementerian negara/lembaga menyelenggarakan SAI. (2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat Satker sampai tingkat kementerian negara/lembaga termasuk Satker BLU dan SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan. (3) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan b. Akuntansi dan Pelaporan BMN. (4) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lainnya. (5) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan laporan barang kementerian negara/lembaga.
