PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-010-2021 Tahun 2021 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
