PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-010-2021 Tahun 2021 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG...
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.
