PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN...
Pasal 4
(1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan bagian DAU pendanaan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. (3) Penggunaan bagian DAU bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar.
