Pasal 3
(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan: a. jumlah formasi PPPK; b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. (2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditentukan berdasarkan satuan biaya per Kelurahan dan jumlah Kelurahan tiap-tiap Pemerintah Daerah. (3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada tiap-tiap urusan Pemerintahan Daerah. (4) Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada tiap-tiap urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja tiap-tiap bidang. (5) Indeks komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. bidang pendidikan, yang dihitung berdasarkan indikator:
rata-rata lama sekolah;
angka partisipasi murni;
tingkat penyelesaian sekolah;
persentase guru layak;
rasio kelas layak; dan
peta mutu pendidikan; b. bidang kesehatan, yang dihitung berdasarkan indikator:
usia harapan hidup;
persalinan ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan;
persentase bayi, balita yang mendapat imunisasi dasar lengkap; dan
balita dengan gizi normal; dan c. bidang pekerjaan umum, yang dihitung berdasarkan indikator:
persentase keluarga dengan akses terhadap air minum layak;
persentase keluarga dengan akses terhadap sanitasi layak;
kondisi jalan mantap;
rasio elektrifikasi; dan
kualitas sinyal telepon dan sinyal internet.
