PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL...
Pasal 2
Untuk tahun 2014, persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar: a. 10% (sepuluh persen) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja; b. 10% (sepuluh persen) untuk program Jaminan Kematian; dan c. 0,1125% (nol koma satu satu dua lima persen) untuk program Jaminan Hari Tua.
