PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL...
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar: a. persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima; b. persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; dan c. persentase tertentu dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.
