PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 82
Biro Advokasi terdiri atas: a. Bagian Advokasi I; b. Bagian Advokasi II; c. Bagian Advokasi III; d. Bagian Advokasi IV; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
