Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; c. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase; d. pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti
rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/ Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Advokasi.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
