Pasal 1996
(1) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana lingkup Pusintek, koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi, urusan kepegawaian, pengembangan dan evaluasi kompetensi pegawai, memberikan layanan peningkatan kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan, koordinasi pengukuran beban kerja, koordinasi penilaian jabatan pelaksana, koordinasi penilaian perilaku pegawai, dan koordinasi pelaksanaan fungsi unit kepatuhan
internal Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, akuntansi pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, dan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan dokumentasi pengadaan, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan penyimpanan dan pendistribusian, urusan inventarisasi dan penghapusan, urusan rumah tangga, dukungan administratif perjalanan dinas, pengajuan permintaan pembayaran, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, keprotokolan, dokumentasi dan kearsipan, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat, dan koordinasi pelaksanaan manajemen kelangsungan kegiatan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
- Ketentuan Pasal 2017 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
