Pasal 1994
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1993, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. penyelenggaraan urusan penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;
d. penyelenggaraan urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara; e. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, angkutan, perjalanan dinas, dan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja, serta pengelolaan keamanan ruangan; f. pelaksanaan urusan tata usaha, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, dan kearsipan; g. koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi; h. koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja; i. evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan j. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan di daerah dan pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 1996 diubah sehingga Pasal 1996 berbunyi sebagai berikut:
