PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta melaksanakan penyiapan penyusunan regulasi, pengembangan strategi; dan b. pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyiapan bahan manajemen kinerja, manajemen risiko, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
- Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
