PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI...
Pasal 21
BAB 7 — PENETAPAN PEMENANG, PENGUMUMAN PEMENANG, DAN MASA SANGGAH SELEKSI CALON PEMBERI PDN
(1) Dalam hal pemenang seleksi calon Pemberi PDN mengundurkan diri, maka peringkat kedua seleksi calon Pemberi PDN ditetapkan sebagai menjadi pemenang seleksi. (2) Calon Pemberi PDN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seleksi calon Pemberi PDN berikutnya.
