Pasal 20
BAB 7 — PENETAPAN PEMENANG, PENGUMUMAN PEMENANG, DAN MASA SANGGAH SELEKSI CALON PEMBERI PDN
(1) Calon Pemberi PDN yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya pengumuman pemenang. (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang wajib memberikan jawaban paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, setelah mendapat masukan dari Panitia Seleksi. (3) Apabila terdapat ketidakpuasan atas jawaban sanggahan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Pemberi PDN dapat mengajukan surat sanggahan banding kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut. (4) Menteri Keuangan memberikan jawaban paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima. (5) Apabila sanggahan atau sanggahan banding dinilai benarbenar, maka proses seleksi calon Pemberi PDN dievaluasi kembali atau dilakukan proses seleksi ulang. (6) Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/ pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
