PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI...
Pasal 14
BAB 6 — PROSES SELEKSI CALON PEMBERI PDN
(1) Calon Pemberi PDN menyampaikan dokumen penawaran kepada Panitia Seleksi. (2) Dokumen penawaran PDN yang diterima oleh Panitia Seleksi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. ditandatangani oleh Direksi atau pejabat yang berwenang pada BUMN/Pemerintah Daerah/Perusahaan Daerah yang bersangkutan; b. bertanggal jelas dan bermeterai cukup; dan c. jangka waktu berlakunya penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
