PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI...
Pasal 13
BAB 6 — PROSES SELEKSI CALON PEMBERI PDN
(1) Panitia Sseleksi memberi penjelasan (aanwijzing) kepada BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang mengajukan dokumen penawaran PDN. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain cara: a.cara penyampaian penawaran; b.dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam penawaran; c. metode evaluasi; dan/atau d.hal-hal yang dapat menggugurkan penawaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
