Pasal 8
(1) Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian laporan realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2009 dan/atau Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi
berupa penundaan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Semester Kedua. b. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya. c. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan laporan Realisasi Tahun Anggaran 2009 beserta kelengkapannya dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan pada tahun 2010. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah penerima dana tidak menyampaikan laporan Realisasi Tahun Anggaran 2009 beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c sampai dengan tanggal 15 Desember 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan pada tahun 2010 yang selanjutnya ditetapkan sebagai pemotongan terhadap penyaluran Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2010 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
