PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA...
Pasal 7
(1) Dalam hal masih terdapat sisa dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Semester Pertama kepada masing-masing guru PNSD, sisa dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD tersebut harus menjadi penambah pagu pendanaan untuk pembayaran Semester Kedua. (2) Dalam hal terjadi selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, maka selisih kurang tersebut diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara Tahun Anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
