PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9
Rekomendasi Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias yang diajukan oleh Tim Kerja Tim Likuidasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh meliputi:
a. BMN Eks BRR NAD-Nias yang sudah diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas; b. BMN Eks BRR NAD-Nias yang telah dikuasai atau digunakan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga namun belum diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas; dan/atau c. BMN Operasional yang digunakan oleh Tim Kerja Tim Likuidasi guna mendukung tugas dan fungsi Tim Kerja Tim Likuidasi. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
