Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias. (2) Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias mempunyai wewenang sebagai berikut: a. melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Kementerian/Lembaga; b. menerbitkan keputusan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias; c. menerbitkan keputusan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan penggantian biaya pengadaan; d. menerbitkan keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD- Nias; e. melakukan serah terima BMN Operasional yang digunakan atau dikuasai oleh Tim Kerja Tim Likuidasi kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, atau Pihak Lain. (3) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil I DJKN) Banda Aceh. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
