Pasal 8
BAB 3 — PENYEDIAAN ANGGARAN DAN PENCAIRAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Dalam hal pada rapat penyusunan indikasi kebutuhan alokasi Dana Belanja Pensiun dan BOP yang merupakan bagian dari proses perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa BOP tidak dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pernyataan bahwa BOP tidak dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan KPA BUN. (2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bahwa BOP dibebankan pada hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun tahun berkenaan.
