PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENYEDIAAN ANGGARAN DAN PENCAIRAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN YANG BERSUMBER DARI
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan pencairan dana BOP yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada KPA BUN setiap bulan. (2) Besar pencairan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
