Pasal 2
(1) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 merupakan koreksi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2009 tentang Alokasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010. (2) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 secara keseluruhan adalah sebesar Rp1.366.477.076.080,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu delapan puluh rupiah). (3) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 masing- masing kabupaten dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
