PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL BEA...
Pasal 1
(1) Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. (2) Bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
