Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Dalam hal kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berhalangan, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat MENETAPKAN pejabat definitif sebagai pejabat pelaksana tugas KPA dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan/umum/rumah tangga/tata usaha/kepegawaian/perlengkapan yang tidak menjabat sebagai PPK yang berkedudukan pada Satker berkenaan; b. merupakan pejabat 2 (dua) tingkat di bawah kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan yang tidak menjabat sebagai PPK yang berkedudukan pada Satker berkenaan, dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a berhalangan atau menjabat sebagai PPK; atau c. merupakan pejabat pelaksana tugas kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berhalangan atau menjabat sebagai PPK. (2) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender. (3) Pejabat pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA berakhir dalam hal: a. KPA telah terisi kembali oleh kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang berstatus definitif; dan/atau b. kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat
melaksanakan tugas kembali sebagai KPA.
