PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 21
BAB 3 — KOMITMEN
(1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan belanja negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen. (2) Komitmen merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara atas beban DIPA. (3) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penetapan keputusan; atau b. Kontrak untuk pengadaan barang/jasa. (4) Anggaran yang sudah terikat dengan komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
