Pasal 20
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Pejabat/pegawai yang akan ditetapkan/diangkat sebagai: a. PPK; b. PPSPM; c. Bendahara Pengeluaran;
d. bendahara penerimaan; atau e. bendahara pengeluaran pembantu, diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN yang dibina oleh Kementerian Keuangan. (2) Pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi PPK, sertifikat kompetensi PPSPM, atau sertifikat bendahara sesuai dengan jenis penetapan/pengangkatannya masing-masing. (3) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditetapkan sebagai PPK atau PPSPM, KPA MENETAPKAN: a. pejabat/pegawai yang memiliki sertifikat kompetensi PPK sebagai PPK; dan b. pejabat/pegawai yang memiliki sertifikat kompetensi PPSPM sebagai PPSPM. (4) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran, bendahara penerimaan, atau bendahara pengeluaran pembantu, Kepala Satker mengangkat pejabat/pegawai yang memiliki sertifikat bendahara sebagai Bendahara Pengeluaran, bendahara penerimaan, atau bendahara pengeluaran pembantu. (5) Kepemilikan serfitikat kompetensi PPK dan sertifikat kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN. (6) Kepemilikan serfitikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara sertifikasi bendahara pada Satker pengelola APBN.
