PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Layanan Program Diploma II dan Diploma III; b. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan c. Tarif Klinik.
