PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Persyaratan dokumen fotokopi tanda bukti kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d, tidak berlaku bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya disahkan sebelum tanggal 12 Februari 2011.
