PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN
(1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif. (2) Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price).
