PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan, antara lain: a. mengumumkan rencana Lelang selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang, yang memuat sekurang-kurangnya:
- waktu pelaksanaan Lelang;
- waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
- seri Surat Utang Negara yang akan dibeli kembali;
- seri dan harga Surat Utang Negara penukar dan seri Surat Utang Negara yang ditukar, dalam hal Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching);
- waktu pengumuman hasil Lelang;
- tanggal Setelmen. b. menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang; c. menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dalam rapat penetapan Lelang; d. mengumumkan hasil Lelang kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang.
