Pasal 8
Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal9 (1) Subsidi Pupuk yang belum dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal7, ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja Subsidi Pupuk. (3) Pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
