PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 10
(1) KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk kepada Pelaksana Subsidi Pupuk. (2) Pelaksana Subsidi Pupuk selaku penyedia dan penyalur pupuk bersubsidi bertanggung jawab secara formal dan material atas penyaluran pupuk kepada kelompok tani.
