Pasal 4
(1) Iuran Tetap dan Royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum periode tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 18 November 2011. (2) DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 disalurkan untuk provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode penyaluran sebagai berikut: a. Triwulan I pada bulan Maret 2011; b.Triwulan II pada bulan Juni 2011; c. Triwulan III pada bulan September 2011; dan d.Triwulan IV pada bulan Desember 2011. (3) Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d berasal dari perkiraan sisa penerimaan SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2011. (4) Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
