Pasal 3
(1) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp12.315.599.812.800,00 (dua belas triliun tiga ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap sebesar Rp119.257.738.307,00 (seratus sembilan belas miliar dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tujuh rupiah); b. Royalty sebesar Rp9.267.776.022.779,00 (sembilan triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah); c. Dana Cadangan Iuran Tetap sebesar Rp99.270.261.693,00 (sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan d. Dana Cadangan Royalty sebesar Rp2.829.295.790.021,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu dua puluh satu rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.818 (2) Rincian alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
