PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 56
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pegawai LPEI dilarang memberikan, menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari Nasabah, rekanan, pejabat/pegawai Pemerintah, atau pihak ketiga lainnya untuk memengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pemberian insentif kepada pegawai atau pihak lain yang telah ditetapkan LPEI dalam rangka kepentingan lembaga.
