PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 20
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Direktur Eksekutif wajib menindaklanjuti: a. rekomendasi satuan kerja audit internal LPEI; b. hasil pengawasan Menteri; c. hasil pengawasan lembaga atau otoritas lain; dan d. hasil audit auditor eksternal. (2) Lembaga atau otoritas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi namun tidak terbatas pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
