PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 19
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya untuk memenuhi prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Eksekutif paling kurang wajib membentuk: a. Satuan Kerja Audit Internal; b. Komite Manajemen Risiko; c. Satuan Kerja Manajemen Risiko; dan d. Satuan kerja kepatuhan.
