PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 17
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Direktur Eksekutif bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI. (2) Direktur Eksekutif wajib mengelola LPEI sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai LPEI dan peraturan pelaksanaannya.
