PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 16
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Kegiatan operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana. (3) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 4 (empat) orang yang berasal dari dalam LPEI. (4) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Direktur atas usul Direktur Eksekutif. (5) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Dewan Direktur.
