Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
A. PENDIDIKAN PROGRAM DIPLOMA KEUANGAN REGULER
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp.) Keterangan
- Ujian Saringan Masuk STAN:
a. Program Diploma I dan III per pendaftar 150.000 berlaku sejak Ujian Saringan Masuk Tahun Akademik 2010/2011.
b. Program Diploma III Khusus per pendaftar 0 -
c. Program Diploma IV per pendaftar 0 -
B. PENDIDIKAN PROGRAM DIPLOMA KEUANGAN NON-REGULER
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp.) Keterangan I Untuk Pendidikan yang Dilaksanakan di Kampus STAN: 1 Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual: a. Dana Penunjang Pendidikan per mahasiswa 7.000.000 dibayarkan satu kali selama pendidikan. b. Dana Operasional Pendidikan per mahasiswa per semester 9.100.000 satu semester maksimal 20 SKS c. Dana Tambahan Satuan Kredit Semester (SKS) per mahasiswa per SKS 450.000 - 2 Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna: a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan per mahasiswa per semester 2.500.000 - b. Dana Penunjang Pendidikan per mahasiswa 5.000.000 dibayarkan satu kali selama pendidikan
