PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN UMUM SEKOLAH...
Pasal 5
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak.