PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENYEDIAAN DANA IURAN JKK DAN IURAN JKM
(1) Besaran kebutuhan dana Iuran JKK bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan: a. perkiraan gaji; b. perkiraan jumlah Peserta; dan c. tarif Iuran JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Besaran kebutuhan dana Iuran JKM bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan: a. perkiraan gaji; b. perkiraan jumlah Peserta; dan c. tarif Iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
