PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENYEDIAAN DANA IURAN JKK DAN IURAN JKM
(1) Pengelola Program mengajukan usulan kebutuhan dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
(2) Besaran usulan kebutuhan dana Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebutuhan dana Iuran JKK untuk Peserta; dan b. kebutuhan dana Iuran JKM untuk Peserta. (3) Usulan kebutuhan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan dalam merencanakan, MENETAPKAN, dan mengesahkan alokasi dana Iuran JKK dan Iuran JKM tahun anggaran berikutnya.
