PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN...
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Untuk pertama kali, pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM dibayarkan mulai bulan Juli 2015. b. Dalam hal Peserta mengalami kecelakaan kerja atau kematian yang terjadi dalam kurun waktu tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, Peserta berhak memperoleh manfaat dari Pengelola Program. c. Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibayarkan dengan mekanisme penggantian biaya dari Pengelola Program.
