PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pembayaran uang duka wafat, uang duka tewas, dan biaya pemakaman yang meliputi peti jenazah dan perlengkapannya, serta tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman, tidak dialokasikan dalam pagu belanja kementerian/lembaga dan tidak dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
