PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL...
Pasal 2
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah, dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
