PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL...
Pasal 1
Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. 2009, No.474
