PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 16
(1) Direktur Utama Perum BULOG menyusun laporan sebagai berikut: a. Laporan bulanan meliputi:
- Laporan persediaan CBP; dan
- Laporan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil operasi pasar CBP; dan b. Laporan semesteran meliputi:
- Laporan stok awal CBP;
- Laporan mutasi persediaan CBP;
- Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil operasi pasar CBP;
- Laporan selisih penyaluran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil operasi pasar CBP;
- Catatan atas laporan penggunaan CBP; dan
- Surat pernyataan tanggung jawab. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA.
(3) Laporan persediaan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berikutnya kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Menteri Pertanian; d. Menteri Perdagangan; e. Menteri Sosial; f. Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan; dan g. Direktur Jenderal Anggaran. (4) Bentuk laporan dan waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPA.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
