PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 12
(1) KPA bertanggung jawab secara formal kepada Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya. (2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA dalam: a. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dana CBP; b. menyalurkan dana CBP dari rekening kas negara ke rekening Perum BULOG; dan c. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan dana CBP.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
